Kemenko Perekonomian Rampungkan RPP Perizinan Usaha Berbasis Risiko Keuangan

Kemenko Perekonomian Rampungkan RPP Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Terakhir diperbaharui: 23 November 2020

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan. Adapun RPP ini akan mengatur Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam implementasi perizinan berbasis risiko (Risk Base Approach RBA) di Indonesia.

Terkait hal ini, Airlangga juga menegaskan RPP tersebut harus dijadikan referensi oleh semua kementerian lembaga dan pemerintah daerah.

RPP ini mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang disiapkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K L terkait, ujar Airlangga dalam keterangannya, Senin (23 11 2020).

Lebih lanjut ia memaparkan melalui RPP ini setiap K L dan Pemda harus menggunakan pola yang sama dalam menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi.

RPP tentang NSPK ini dibuat standar di semua K L, baik persyaratannya atau jangka waktu penyelesaian. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian dalam berusaha dan mengoptimalkan pengawasan kegiatan usaha.

Saat ini seluruh K L yang terkait dengan perizinan berusaha (18 K L) telah menyelesaikan proses analisis tingkat risiko di internalnya. Selanjutnya mereka menyelesaikan NSPK dan lampirannya sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini, paparnya. Ia mengatakan ke depan tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya. RPP tentang NSPK ini akan menjadi bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation.

Perizinan berusaha berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian. Sesuai arahan Presiden agar segera dilakukan pemangkasan Perizinan Berusaha, penyederhanaan Prosedur Perizinan dan penerapan Standar Usaha. Dengan demikian perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal, pungkasnya.

Referensi Semua K L

Sebagai informasi, RPP tentang NSPK ini berlaku di semua sektor (kompilasi pengaturan dari 18 K L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha). Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.

Adapun K L yang telah menyelesaikan proses dan NSPK adalah Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, Perhubungan, ESDM, PUPR, LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Agama, Ketenagakerjaan, Dikbud, Parekraf, BPOM, Bapeten dan POLRI.

Seluruh K L ini telah menyusun NSPK berdasarkan norma dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disusun oleh Kemenko Perekonomian. Selain NSPK, seluruh K L juga mengejar penyelesaian lampirannya. Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.

Sebelumnya, setiap K L memiliki pola dan kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya. Hal ini menyebabkan adanya hyper regulation tentang perizinan usaha. Tumpang tindih pengaturan antar sektor (K L) memungkinkan satu kegiatan usaha berkewajiban untuk memproses izin lebih dari satu.

Dengan adanya PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasannya, diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia.

Sumber: detik.com