Mulai hari ini, 1 Agustus 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerima setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Salah satunya Netflix .
Hal tersebut menyusul enam perusahaan internasional berbasis digital ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor, antara lain Netflix International B.V., Spotify AB, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, dan Google LLC.
Mereka sudah kita tunjuk pada awal Juli kemarin, dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020, mereka wajib memungut PPN atas penyerahan produk digitalnya kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Agustus ini, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada detikcom , Sabtu (1 8 2020).
Dengan begitu masyarakat yang membeli atau berlangganan terhadap barang dan jasa perusahaan tersebut akan dikenakan PPN 10 .
Salah satu produk digital yang sudah menaikkan tarif karena pengenaan PPN 10 ini adalah Netflix . Berikut perbandingan tarif lama dan baru Netflix