Mampukah DJP Kejar Rp 407,48 T Kekurangan Penerimaan Pajak? Keuangan

Mampukah DJP Kejar Rp 407,48 T Kekurangan Penerimaan Pajak?

Terakhir diperbaharui: 20 November 2018

Jakarta - Penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.016,52 triliun atau 71,39% dari target APBN yang sebesar Rp 1.424,00 triliun. Di sisa waktu yang kurang dari dua bulan ini setidaknya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus mengumpulkan Rp 407,48 triliun lagi. Mampukah?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya ditargetkan mengumpulkan penerimaan pajak hanya sebesar 94,9% atau Rp 1.350 triliun.

"Sesuai outlook APBN 2018, kami optimis penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun bisa tercapai sebesar Rp 1.350 triliun atau 94,9% dari target Rp 1.424 triliun," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (20/11/2018).


Hestu menyebut, untuk mencapai target outlook penerimaan pajak 2018 juga butuh usaha ekstra, yaitu mempertahankan pertumbuhan penerimaan pajak di Oktober 2018 yang sebesar 17,6%.

"Target outlook tersebut akan tercapai apabila penerimaan 2 bulan terakhir ini tumbuh sekitar 17,6%, konsisten dengan pertumbuhan Januari sampai Oktober kemarin," ujar dia.

Penerimaan pajak sampai Oktober 2018 telah Rp 1.016,52 triliun atau 71,39% dari target APBN. Angka tersebut kurang Rp 407,48 triliun dari target.

Hestu mengungkapkan, pihaknya tetap optimis penerimaan pajak bisa terkumpul 94,9% atau Rp 1.350 triliun dari target APBN karena tren akhir tahun penerimaan mengalami peningkatan.

"Karena belanja pemerintah dan konsumsi masyarakat di akhir tahun. Untuk 2 bulan terakhir angkanya biasanya berkisar antara 20% sampai dengan 24% dari target total," ujar dia.

Tonton juga 'Defisit Menurun, Menkeu: Manajemen Utang Kita Makin Hati-hati':

[Gambas:Video 20detik]

(hek/das)

Sumber: detik.com