Cara Daftar BLT UMKM Jika Alamat KTP Beda dengan Tempat Usaha Keuangan

Cara Daftar BLT UMKM Jika Alamat KTP Beda dengan Tempat Usaha

Terakhir diperbaharui: 27 Oktober 2020

Bantuan presiden berupa uang tunai untuk usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) atau BLT UMKM sudah mulai diberikan. Syarat utamanya adalah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini.

Lalu bagaimana jika alamat di KTP dan tempat usaha berbeda Apakah masih bisa dapat BLT UMKM Bagaimana caranya

Mengutip laman resmi depkop.go.id jika pelaku usaha yang memiliki alamat berbeda dengan domisili usaha bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Kemudian syarat untuk mendaftar BLT UMKM ini bisa dibawa saat ke dinas koperasi. Mulai dari NIK, nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Memang, tidak semua pedagang bisa mendapatkan bantuan tersebut. Syaratnya pelaku usaha tidak sedang dalam menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Selain itu pelaku usaha wajib warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri ataupun pegawai BUMN BUMD. BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).

BLT UMKM Tahap II juga hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sumber: detik.com