Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, surat persetujuan dari PT Pertamina (Persero) yang beredar belakangan ini bukan untuk penjualan aset, berkaitan dengan kerja sama dalam mengelola hak partisipasi (participating interest/PI).
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sejatinya aset yang dimaksud Pertamina dalam suratnya tersebut merupakan milik negara. Dalam surat persetujuan itu terdapat beberapa aset yang disebutkan antara lain kilang Balikpapan dan Cilacap.
"Itu bukan aset yang dijual, aset itu kan punya negara. Jadi Pertamina, contoh (Blok) Mahakam, dia bayar sewa sama negara karena asetnya punya negara," kata Djoko kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
>
Djoko mengatakan rencana aksi pelepasan kepemilikan saham (share down) aset Pertamina berpotensi memberi dampak positif. Sebab, Pertamina tak perlu merogoh kocek kas internal dalam mengelola blok operasi tersebut.
"Pertamina nyebutnya aset, tapi sebetulnya aset itu punya negara. Jadi istilahnya share down, pengoperasian, malah dapat uang kalau sharedown, sharing risk, ada investasi masuk. Jadi cari partner pengoperasian. itu kan hanya hulu," katanya.
Djoko juga mengatakan, membagi pengelolaan kilang tersebut biasa untuk dilakukan. Pertamina, kata dia, juga kerap ikut mengelola atau menjadi operator dalam sebuah proyek.
"Pertamina bisa berpartner atau sebagai operator. Untuk yang ini Pertamina operastor yang mau share down sekarang. Tapi Pertamina bisa juga bagiin ke lapangan-lapangan lain, di mana Pertamina bukan operator kan ada juga," katanya.
"Contohnya seperti Exxon Cepu, itu kan operatornya Exxon, tapi Pertamina juga dia ikut situ. Itu nggak apa-apa, itu lumrah di dunia hulu migas," tutup dia.
(fdl/ang)