Ada Bawang Merah "Palsu", Kementan Diminta Tingkatkan Pengawasan Keuangan

Ada Bawang Merah "Palsu", Kementan Diminta Tingkatkan Pengawasan

Terakhir diperbaharui: 24 Juni 2018

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mendukung langkah Kementerian Pertanian (Kementan) lakukan blacklist kepada lima importir yang menjual bawang bombay mini menjadi bawang merah 'palsu'. Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk perlindungan kepada petani lokal dan konsumen.

"Ini tentu saja merugikan petani bawang merah kita. Karena bawang impor imitasi itu harganya jauh lebih murah, jadinya petani kita tidak mampu bersaing secara harga. Akibatnya bawang hasil petani kita tidak laku. Pemerintah harus ambil langkah tegas. Kalau bisa, jangan hanya blacklist, tapi ambil tindakan hukum," tegas Taufik, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/6/2018).

Pasalnya, bawang bombay impor yang berukuran kecil itu rencananya dipasarkan sebagai bawang merah. Petani bawang merah lokal akan kesulitan bersaing dengan bawang merah imitasi itu. Karena bawang bombai tersebut berpotensi mengelabui konsumen, karena bentuknya menyerupai bawang merah lokal.

>

Ke depannya, Taufik meminta Kementan untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada importir. Selain itu, ia mendorong Kementan untuk memberikan perhatian lebih serius kepada petani bawang lokal.

"Ke depannya, kita mendorong Kementan meningkatkan pengawasan kepada importir. Jangan sampai ada lagi importir nakal dan melakukan kecurangan. Masyarakat kita jangan sampai dirugikan. Selain itu, Kementan juga harus memperhatikan lebih serius petani bawang kita, dan mendorong untuk meningkatkan produksi, sehingga bisa memenuhi kebutuhan bawang secara nasional," harap Waketum PAN itu.

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengatakan ada lima importir bawang bombay yang akan dikenakan sanksi blacklist karena diduga memasukkan bawang bombai yang tidak sesuai ketentuan. Kelima importir itu antara lain PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP dan PT JS. Menurut Amran, setidaknya ada total 10 importir yang melanggar ketentuan tersebut dan sedang diperiksa pihak berwajib.

Menurut Amran, masuknya bawang merah imitasi ini bisa merusak pasaran harga bawang merah di pasar. Sehingga, para petani tidak akan mampu bersaing dengan bawang merah imitasi impor tadi.

"Kalau misalnya bawang bombay diimpor dengan harga Rp 2.000/kg, harusnya dijual paling di kisaran harga Rp 6.000/kg. Ini kan mereka membrandingnya sebagai bawang merah, pasti mereka jualnya di kisaran harga Rp 10.000-Rp 20.000/kg," kata Amran di Kementan, pada Jumat (22/6/2018). (ega/dna)

Sumber: detik.com